Baliho di Ogan Ilir Ditertipkan Bawaslu karena Menjurus Jadi Alat Peraga Kampanye
Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditertipkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
"Sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelas Dewi.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye.
Sehingga peserta Pemilu dimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk :
a. Pertemuan warga
b. Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul.
d. Media sosial.
e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Jika pada masa kampanye ada aturan yang dilanggar peserta Pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Dewi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bawaslu Ogan Ilir Cabut Baliho, Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Menjurus Kampanye
Sumber: Tribun Sumsel
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
![]() |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
![]() |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
![]() |
---|
Tok! MK Tegaskan Bawaslu Berwenang Putuskan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
KPK Periksa Ketua KPU Lamongan-Bawaslu Gresik soal Alur Pengajuan Dana Hibah Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.