Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Gugat Hasil Pilkada Kota Tarakan, Pemohon: MK Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi

Jika MK memutuskan hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 tidak sah, maka pemilihan ulang dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang

Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
Sejumlah lembaga pemantau pemilu tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia) telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Muklis menambahkan, pihaknya membuka donasi kepada warga Tarakan yang mau menitipkan pesan kebaikan, pesan moral, pesan demokrasi melalui rekening perjuangan kotak kosong Bank Kaltimtara.

Hasil donasi ini, nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen, serta biaya dokumentasi perjuangan secara totalitas.

"Kami berharap MK dapat memeriksa dn memutus perkara ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, kami akan terus berkoordinasi ke mahkamah konstitusi terkait jadwal persidangan" tukasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved