Rabu, 1 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Akui Ada Arahan Pimpinan soal Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta: Kami Juga Tanya Prabowo

Ridwan Kamil akui memang ada arahan pimpinan KIM Plus untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Humas Jabar
Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar, ketika menjadi saksi nikah bersama Prabowo Subianto, di pernikahan putri Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, di Bandung, Sabtu (8/2/2020) - Ridwan Kamil akui memang ada arahan pimpinan KIM Plus untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. 

"Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Selebihnya, tanyakan pada pimpinan," tegas dia.

Meski Batal Gugat, RIDO Tetap Klaim Ada Kecurangan

Meski batal mengajukan gugatan ke MK, pihak RIDO bersikukuh mengatakan ada kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Sekretaris Jenderal PAN, Eko Patrio, menyebut, meski pihak KIM Plus membatalkan gugatan, temuan kecurangan harus tetap diselidiki.

"Kan enggak usah saya ngomong kan juga sudah terlihat kan, sudah ditemukan yang dicoblos nomor 3 sekian di Jakarta Timur," kata Eko di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya, dari beberapa kejadian tersebut seharusnya bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Terus banyak yang harus kita lakukan PSU, pemungutan suara ulang dan sebagainya," ujar Eko.

Kendati demikian, Eko menyadari, proses hukum yang panjang akan membebani masyarakat.

Karena itu, KIM Plus memastikan batal mengajukan gugatan ke MK.

Eko berharap pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, bisa bekerja secara baik.

"Buat saya sudah lah, karena kita move on, kita men-support, mendukung untuk kemenangan nomor 3 ya," pungkas dia.

Diketahui, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan pasangan nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno, unggul setelah memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara, pasangan RIDO meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta 2024 hanya berlangsung satu putaran.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Pilkada ke MK karena Perintah Pimpinan KIM Plus, Siapa?

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Muhammad Deni/Milani Resti/Fersianus Waku, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved