Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Calon Kepala Daerah Sarmi Papua Akui Ajukan Gugatan ke MK karena Ikhtiar Demokrasi

Gugatan pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Provinsi Papua Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
IST
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Selanjutnya, Mustafa menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Sarmi, khususnya kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terganggu dengan langkah hukum yang mereka ambil. 

Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan soal ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi. 

"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan damai dan tidak menimbulkan ketegangan antara pendukung masing-masing Paslon," katanya.

Mustafa mengingatkan bahwa hakekat demokrasi adalah untuk perdamaian, dan pihaknya memilih jalur konstitusional untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, Pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024). Gugatan ini diajukan setelah melalui serangkaian temuan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilkada.

Selain pihak 03, Pasangan Calon dari 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Pilkada Sarmi Papua Bawaslu Diminta Gelar Pemilu Ulang  

Kedua Paslon sama-sama meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon 01 Dominggus-Jumiarti dari Pilkada Sarmi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved