Bertemu Menteri Hukum, KAI Pastikan sebagai Organisasi yang Sah Jalankan Fungsi Advokat
Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, KAI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024).
Pertemuannya untuk mengklarifikasi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menkonya, Otto Hasibuan, yang menyebut saat ini hanya Peradi satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat.
Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, KAI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa. Dan menurut Menteri Hukum kepada Presiden KAI, saat ini tidak ada single bar, yang ada multi bar.
"Saya harapkan para ketua DPD dan semua advokat KAI di seluruh Indonesia jangan resah dan KAI kita lah yang sah di Kementerian Hukum, semoga KAI makin jaya dan tidak ada perselisihan lagi," kata Mia Lubis demikian Presiden KAI akrab disapa, kepada wartawan usai pertemuan dengan Menteri Hukum.
Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djarabonga menambahkan, kedudukan KAI sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.
"Harapan saya kepada seluruh advokat KAI, jangan khawatir dan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan, kedudukan kita tetap sah secara hukum," tandas Apolos.
Baca juga: Geliat Markas PMI Pasca-Rebutan Kursi Ketum dengan Agung Laksono, JK Pimpin Rapat Evaluasi Pengurus
Sementara itu, Vice Presiden KAI, Petrus Ballapatyona mengungkapkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui semua organisasi profesi advokat. Dan apabila ada revisi undang-undang, tidak mungkin ada wadah tunggal.
"Apalagi pernyataan Yusril itu tidak ditujukan bahwa hanya Peradi satu-satunya organisasi advokat," papar Petrus.
Ia menambahkan, KAI berpegang adanya Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak ada wadah tunggal (single bar) lagi dan yang ada saat ini multi bar.
Hal itu juga menyusul adanya SKMA 073/2015 yang juga memperbolehkan organisasinya mengusulkan penyumpahan calon advokat, sebagai persyaratan menjadi advokat.
Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
KAI Terbebani Utang Rp 116 Triliun Proyek Kereta Cepat Whoosh, Indonesia Negosiasi Ulang ke China |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
Stasiun Jatake BSD Tangerang Belum Beroperasi Meski Sudah Kantongi Izin Kemenhub, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.