Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Tak Jadi Panggil Prabowo, Bawaslu Segera Umumkan Hasil Penelusuran Video Dukung Luthfi-Taj Yasin

Bagja mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran. Bahkan, Bawaslu sudah meminta keterangan saksi ahli.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). Rahmat Bagja mengatakan belum akan mengumumkan soal apakah ada pelanggaran terakit video Presiden Prabowo Subianto yang mengajak mencoblos Cagub Jateng Ahmad Luthfi dan Cawagub Jateng Taj Yasin. 

Meski begitu, Bawaslu tetap harus memverifikasi apakah kampanye tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. 

Namun, jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.

Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan