Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Politikus Golkar: Putusan MK Soal Netralitas TNI/Polri di Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi

Ahmad Irawan mengkritisi putusan MK yang menambahkan frasa TNI/Polri dan Pejabat Daerah sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa TNI/Polri dan Pejabat Daerah sebagai subjek hukum yang dapat dipidana dalam kasus netralitas Pilkada.  

"Tidak semua pelanggaran dalam proses pemilu harus dipidana. Bisa saja berupa sanksi administratif, pemecatan, atau mutasi," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pembatasan hak dan kebebasan seseorang melalui pemidanaan harus diatur melalui undang-undang oleh legislatif, bukan keputusan yudisial.

Sebab itu, Irawan menyarankan agar MK lebih menghormati mekanisme legislasi yang sudah ada, di mana DPR dan Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan undang-undang terkait. 

"DPR dan Presiden selalu responsif terhadap putusan MK dengan memasukkan perubahan ke dalam Program Legislasi Nasional. Jadi, tidak semua hal perlu diselesaikan oleh MK," katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Irawan meminta agar MK melakukan introspeksi dan menghindari intervensi yang berlebihan dalam kebijakan hukum. 

"Pengendalian diri dan saling menghormati antar lembaga negara adalah inti dari prinsip konstitusionalisme. Jangan sampai putusan dibuat hanya karena alasan teknis norma yang dianggap tidak konsisten," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan