Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Dicoret dari Pilkada Papua Barat Daya, Demokrat Pastikan Pasangan AFU-Petrus Gugat KPU ke MA

Mereka menggugat keputusan KPUD Papua Barat Daya yang memutuskan mendiskualifikasi keduanya dari kontestasi Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.

Ilustrasi AI
Ilustrasi Pilkada 2024. Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua Barat Daya nomor urut 01 Abdul Faris Umlati (AFU)-Petrus Kasihiw secara resmi menggugat keputusan KPUD Papua Barat Daya ke Mahkamah Agung RI (MA). 

"SK KPU PBD diterbitkan tidak tepat," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam persoalan ini, pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi PBD Tahun 2024 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw menunjuk tim kuasa hukum yang berasal dari BHPP DPP Partai Demokrat, yaitu Muhajir dan Jimmy Himawan.

Tak hanya itu, keduanya juga menunjuk advokat eksternal lainnya, yaitu Heru Widodo, Novitriana Arozal, Dhimas Pradana, Aaan Sukirman, Fardiaz Muhammad, Benediktus Jombang, Kariadi, Yohanes Akwan, Muhamad Rizal, dan Agustinus Jehamin.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved