Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Gelar Sidang Putusan, Bawaslu RI Kabulkan Gugatan Tiga Caleg Terpilih PKB

Bawaslu RI mengabulkan gugatan calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB yang digantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. 

Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari. 

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas. 

Gufron mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya. 

Sumber: TRIBUN BANTEN

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved