Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Siapkan Opsi Gugat ke PTUN, Agus Rahardjo Ingatkan KPU: Deadline Tanggapi Keberatan Tinggal 1 Hari

Agus Rahardjo, Calon Anggota DPD-RI 2024 memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa batas waktu merespon surat keberatan tinggal satu hari.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Calon Anggota DPD RI 2024 dari Jawa Timur, Agus Rahardjo bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Untuk itu dirinya meminta KPU membatalkan calon Anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota DPD dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo.

Baca juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Duga Ada Penyimpangan Mengarah Tindak Pidana Pemilu di Pileg DPD Jatim

"Kami berharap KPU konsisten menjalankan komitmennya untuk penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas. Sikap tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan menetapkan calon yang benar-benar berhak adalah bagian dari pemenuhan komitmen pemilu yang adil dan berintegritas tersebut. Jangan sampai KPU menutup mata dan justru melakukan pelanggaran hukum pemilu itu sendiri," kata Febri Diansyah kuasa hukum Agus Rahardjo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan