Pemilu 2024
Siapkan Opsi Gugat ke PTUN, Agus Rahardjo Ingatkan KPU: Deadline Tanggapi Keberatan Tinggal 1 Hari
Agus Rahardjo, Calon Anggota DPD-RI 2024 memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa batas waktu merespon surat keberatan tinggal satu hari.
Editor:
Wahyu Aji
Untuk itu dirinya meminta KPU membatalkan calon Anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota DPD dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo.
Baca juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Duga Ada Penyimpangan Mengarah Tindak Pidana Pemilu di Pileg DPD Jatim
"Kami berharap KPU konsisten menjalankan komitmennya untuk penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas. Sikap tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan menetapkan calon yang benar-benar berhak adalah bagian dari pemenuhan komitmen pemilu yang adil dan berintegritas tersebut. Jangan sampai KPU menutup mata dan justru melakukan pelanggaran hukum pemilu itu sendiri," kata Febri Diansyah kuasa hukum Agus Rahardjo.
Kondang Kusumaning Ayu
Agus Rahardjo
Komisi Pemilihan Umum
KPU
surat keberatan
Febri Diansyah
Donal Fariz
Rasamala Aritonang
DPD
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.