Pilkada Serentak 2024
Ajukan Permohonan Ikut Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal, Benny: Saya Punya Hak
Cawabup Kendal, Benny Karnadi, turut menyiapkan langkah hukum untuk mengawal gugatan pendaftaran yang dilayangkan Dico-Alidi Pilkada Kendal.
Sementara, pada poin kedua tertulis, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.
"Kemarin kan kami pakai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana, partai pengusung hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon."
"Jadi, kami mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Kami sesuai arahan KPU pusat," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Benny Karnadi Ajukan Permohonan Ikuti Musyawarah Terbuka Gugatan Pilkada Dico-Ali di Bawaslu Kendal.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Salim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.