Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Ajukan Permohonan Ikut Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal, Benny: Saya Punya Hak

Cawabup Kendal, Benny Karnadi, turut menyiapkan langkah hukum untuk mengawal gugatan pendaftaran yang dilayangkan Dico-Alidi Pilkada Kendal.

TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon wakil bupati (cawabup) Kendal, Benny Karnadi, turut menyiapkan langkah hukum untuk mengawal kasus gugatan pendaftaran yang dilayangkan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

Benny sudah berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk menjadi pemohon pihak terkait yang bakal menjalani musyawarah terbuka gugatan penolakan Dico-Ali.

Musyawarah terbuka akan digelar apabila tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2024).

Dalam hal ini, Benny datang sebagai pihak pemohon terkait bersama Dico-Ali sementara termohon adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.

Adapun pada konsultasi yang digelar di Kantor Bawaslu Kendal itu, Benny tak datang bersama kuasa hukumnya. Ia hanya ditemani beberapa staf saja.

"Hari ini saya konsultasi untuk pengajuan permohonan mengikuti musyawarah terbuka, dengan kapasitas sebagai pihak pemohon terkait."

"Ini kaitannya dengan Bapaslon (red: Dico-Ali Nurudin) yang ditolak KPU," kata Benny ditemui di Kantor Bawaslu Kendal, Selasa, dilansir TribunJateng.com.

Benny menyebut dirinya berhak untuk mengikuti proses sidang karena kasus gugatan itu secara tak langsung menyeret namanya.

"Materinya hanya mengajukan diri agar bisa mendaftar mengikuti musyawarah terbuka, karena saya juga punya hak untuk ikut," terangnya.

Ia mengeklaim, rekomendasi DPP PKB untuk Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi itu sah.

Oleh sebab itu, waktu dirinya dan Dyah Kartika mendaftarkan diri di Pilkada Kendal tidak ditolak oleh KPU.

Baca juga: Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat, Begini Penjelasannya

"Kalau rekomendasi saya itu sudah sesuai prosedur. KPU Kendal juga tidak mempermasalahkan pendaftaran saya," tegasnya.

Selain itu, ia juga tak menerima pemberitahuan pencabutan dukungan untuknya dan Dyah Kartika.

"Enggak ada itu, enggak ada. Enggak ada pencabutan rekomendasi," ujarnya.

Sementara itu, petugas penerima laporan Bawaslu Kendal, Ariv Abdurrakhman Khakim, menjelaskan kedatangan Benny masih sebatas konsultasi permohonan mengikuti musyawarah terbuka.

"Kedatangannya masih konsultasi untuk persyaratan permohonan pihak terkait saja. Berkas belum masuk baru tanya dan ini masih tahap mediasi," ujarnya.

Kemudian, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan pengajuan permohonan Benny untuk mengikuti musyawarah terbuka diperbolehkan.

"Boleh karena dia sebagai pihak terkait," ucap Hevy Indah.

Duduk Persoalan

Diberitakan sebelumnya, KPU Kendal mengungkap ada perbedaan pasal yang digunakan masing-masing pihak dalam kasus pendaftaran pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurudin sebagai peserta Pilkada Kendal 2024.

Adapun pasangan Dico-Ali didaftarkan PKB sebagai peserta Pilkada Kendal pada menit-menit terakhir pendaftaran.

Padahal, pada hari yang sama, PKB bersama PDIP lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah-Benny Karnadi ke KPU Kendal.

Atas dasar itu, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali yang berujung pada gugatan kepada Bawaslu Kendal.

Dalam gugatannya, Dico-Ali menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sedangkan KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali berdasarkan Pasal 100 PKPU yang sama.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyatakan pada Pasal 12 poin pertama dijelaskan, dalam hal parpol peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, melalui KPU.

Pasal ini berada di Bab 3 soal Persyaratan Pencalonan dan Calon, khususnya di paragraf satu tentang Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dari Bagian Kedua terkait Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu.

"Mereka menggunakan pasal itu, Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana ada klarifikasi ketika ada dua calon yang diusulkan parpol mendaftar KPU," kata Khasanudin ditemui di Kantor KPU Kendal, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunBanyumas.com.

Akan tetapi, Khasanudin menyebut pihaknya juga memiliki landasan kuat menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

KPU Kendal menggunakan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai arahan KPU RI.

Pasal ini berada di Bagian Kedua tentang Pelaksanaan Pendaftaran pada Bab 5 soal Pendaftaran Pasangan Calon.

Pada pasal ini dikatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

Sementara, pada poin kedua tertulis, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.

"Kemarin kan kami pakai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana, partai pengusung hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon."

"Jadi, kami mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Kami sesuai arahan KPU pusat," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Benny Karnadi Ajukan Permohonan Ikuti Musyawarah Terbuka Gugatan Pilkada Dico-Ali di Bawaslu Kendal.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Salim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved