Pilkada Serentak 2024
Dico Ganinduto: Batal Dicalonkan di Pilkada Semarang, Daftar di Pilkada Kendal Justru Ditolak KPU
Dico M Ganinduto sebelumnya sempat pamit ke warga Kendal karena akan mencalonkan diri di Pilkada Kota Semarang
"Kami di DPC tidak bisa mengeluarkan," tegasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, ada pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Kendal yang akan mendaftar di KPU pada Kamis (29/8/2024) malam.
"Iya, ada surat pemberitahuan dari PKB, waktunya pukul 20.00," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) sore.
Ajukan sengketa ke Bawaslu
Dico M Ganinduto akan mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait berkasnya yang ditolak KPU.
“Setelah berkas pendaftaran kami dikembalikan, kami akan tempuh jalan lain, yakni melalui jalur pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” kata Dico M Ganinduto dalam keterangannya di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.
Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dan sesuai peraturan perundang- undangan, pihaknya akan mencoba terus berjuang.
“Kami di DPC PKB Kabupaten Kendal sekadar menjalankan perintah DPP PKB. Seperti diketahui, pagi hari tadi kami memang mengantarkan salah satu bakal pasangan calon (Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi).”
“Pada malam ini kami datang lagi ke KPU Kabupaten Kendal untuk mengantarkan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin,” jelasnya.
Dia membeberkan, bakal pasangan calon yang diantar DPC PKB Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi di Kantor KPU itu sesuai perintah DPP PKB yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.
Sedangkan pengusungan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat resmi DPP PKB yang diterima pihaknya pada 24 Agustus 2024.
“Karenanya, sesuai yang disampaikan pula oleh Bawaslu, kami akan serahkan beberapa berkas dan lampirkan itu saat pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” beber Makmum.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa
Sumber: Tribun Jateng
Dico M Ganinduto
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Kabupaten Kendal
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Golkar
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.