Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Dico Ganinduto: Batal Dicalonkan di Pilkada Semarang, Daftar di Pilkada Kendal Justru Ditolak KPU

Dico M Ganinduto sebelumnya sempat pamit ke warga Kendal karena akan mencalonkan diri di Pilkada Kota Semarang

Editor: Erik S
Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam 

Sesuai hasil pleno verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dikembalikan alias tidak diterima KPU Kabupaten Kendal.

“Hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, dinyatakan tidak diterima atau dikembalikan,” tukas Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyebut, atas keputusan dari KPU Kabupaten Kendal itu, masih ada proses yang bisa dilakukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, jika berkas tersebut dikembalikan atau ditolak.

Baca juga: Dico Ganinduto Spontan Ajak Raffi Ahmad Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Suami Nagita Gelagapan

Bawaslu menyebut, hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

“Silakan bisa mengajukan sengketa.”

“Kami dari Bawaslu akan menunggu paling lama tiga hari di jam kerja pasca keputusan KPU Kabupaten Kendal.”

“Kami nantinya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk KPU sebelum digelarnya siding sengketa tersebut,” terang Hevy.

Reaksi Partai Golkar Saat Dico Nyebrang ke PKB

Menanggapi Dico yang berpindah haluan ke PKB, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit secara tegas mengikuti arahan DPP Partai Golkar. 

Diketahui, saat ini Partai Golkar memilih bergabung dengan koalisi gemuk 13 partai pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mirna Annisa - Urike Hidayat.

"Kami hingga malam ini belum ada perubahan dan informasi apapun, kami tetap bersama pasangan Mirna Annisa - Urike Hidayat," kata Bagus Bimo Alit kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) petang. 

Dia menambahkan, DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK.

Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

"Sifatnya itu jelas dukungan surat B1-KWK."

Baca juga: Ditawari Dico Jadi Wakilnya di Pilgub Jateng 2024, Raffi Ahmad Minta Waktu Berpikir

"Ini yang bisa mengeluarkan hanya DPP."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved