Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

PDIP Tegas Anut Putusan MK, Mahfud: Bagus untuk Selamatkan Demokrasi

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah PDIP yang menganut putusan MK dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024). Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah PDIP yang menganut putusan MK dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Selain itu dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.

(Tribunnews.com/Deni/Danang)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan