Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

8 Parpol Ini Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta, PAN dan PKS Bakal Mundur dari KIM Plus?

Parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen dapat mengajukan sendiri bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Berikut daftarnya.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Foto saat 12 partai politik resmi memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kini ada delapan parpol yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta. 

Pernyataan itu ditegaskan Zulhas menyusul soal pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh DPR RI.

Zulhas menegaskan, KIM Plus tetap akan sepakat mendukung Ridwan Kamil-Suswono meski seluruh partai di dalamnya memiliki kewenangan untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri.

"KIM kan sudah putus, sudah tidak ada perubahan lagi di KIM (terkait cagub-cawagub Jakarta)," kata Zulhas saat ditemui awak media di Kediaman Dinas Menteri Perdagangan RI, di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, Zulhas menyatakan, keputusan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono itu sudah bulat ditetapkan oleh KIM Plus.

Bahkan kata dia, soliditas itu juga dikedepankan oleh para partai politik yang baru bergabung ke dalam KIM Plus tersebut seperti PKS.

"Ya kita kan KIM sudah sepakat, kalau mau menyalonkan sendiri itu kan bisa ya, PKS itu bisa. Kalau kita kan sudah bulat, apalagi PKS sudah gabung ya kan. Ya tinggal PDIP kan, kalau PDIP tanyakan PDIP," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved