TAG
Syarat Pencalonan Pilkada
Berita
-
8 Parpol Ini Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta, PAN dan PKS Bakal Mundur dari KIM Plus?
Parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen dapat mengajukan sendiri bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Berikut daftarnya.
-
Himpunan Mahasiswa Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pilkada
Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) meminta DPR membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
-
DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK Soal Syarat Pencalonan di Pilkada, Begini Penjelasan Dasco
DPR membuka peluang mengikuti Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
-
MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Siap Sambut Parpol yang Ingin Keluar dari KIM Plus
PDIP siap menyambut parpol lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta usai MK memutuskan mengubah syarat pencalonan Pilkada.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved