Senin, 29 September 2025

Pilkada DKI Jakarta 2024

Kedudukan Putusan MK dalam Pembahasan RUU Pilkada

Pembahasan tentang RUU Pilkada ini menjadi polemik dan perhatian masyarakat karena terkait dengan fenomena agenda Pilkada dan adanya Putusan MK.

DOK. DPR RI
I Wayan Sudirta. Pembahasan tentang RUU Pilkada menjadi polemik dan perhatian masyarakat karena terkait dengan fenomena agenda Pilkada dan adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Kedudukan Putusan MK dalam Pembahasan RUU Pilkada

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH

Anggota Komisi III DPR RI/Fraksi PDI-Perjuangan

TRIBUNNEWS.COM - Pada hari ini, seluruh mata tertuju pada DPR yang sedang melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Pembahasan tentang RUU Pilkada ini menjadi polemik dan perhatian masyarakat karena terkait dengan fenomena agenda Pilkada dan adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perdebatan terjadi dalam hal adanya Putusan Mahkamah Konsitusi terkait dengan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) terhadap UU Pilkada.

MK telah memberikan putusan yang amarnya:

a. parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

b. Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Ketika membaca Putusan MK tersebut, putusan dan pertimbangan ini harmonis dengan aturan tentang calon kepala daerah secara independen.

Dalam salinan putusannya, MK menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga terkait sehingga perlu untuk diperbaiki.

Putusan MK tersebut dinilai telah memberikan rasa demokratis yakni dengan memberi peluang kepada parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk dapat mencalonkan kepala daerah.

Disamping itu, parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD juga tidak terikat dengan ambang batas tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan