Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Apa yang Bisa Diketahui Sejauh Ini Jelang Sidang Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada Pukul 9.30 WIB?

DPR menggelar Sidang Paripurna mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). DPR akan menggelar Sidang Paripurna pagi ini, Kamis (22/8/2024) untuk mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada. 

"Tidak sekali dua kali, Presiden Jokowi beserta kroni-kroninya membangkangi konstitusi, membajak legislasi, mengkhianati amanat reformasi terhadap demokrasi," ujarnya.

Lebih lanjut, BEM SI menuntut DPR agar tidak membangkan amanat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan calon kepala daerah di Pilkada.

“Kami menuntut kepada DPR untuk tidak membangkangi putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan menjadikannya final serta mengikat," imbuh Satria.

Sebagai informasi, sejumlah kelompok masyarakat menyerukan aksi unjuk rasa. Hal itu dilakukan merespons hasil rapat panja UU Pilkada dan Baleg DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved