Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Jelang Rapat RUU Pilkada, Ruang Baleg DPR Sempat Dijaga Brimob

Pantauan di lokasi, sekitar  sepuluh anggota Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga disekitar ruang Baleg.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berada di Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tampak dijaga oleh aparat kepolisian dari satuan Brimob. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berada di Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tampak dijaga oleh aparat kepolisian dari satuan Brimob.

Anggota Brimob itu terlihat menjelang Rapat Baleg DPR RI membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) pagi.

Pantauan di lokasi, sekitar  sepuluh anggota Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga disekitar ruang Baleg.

Mereka tersebar di sejumlah titik-titik di ruang Baleg.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga terlihat hadir di Ruang Baleg DPR RI sekira pukul 09.15 WIB.

Menkumham tampak dikawal sejumlah ajudannya langsung masuk ke ruang pimpinan Baleg.

Tak berselang lama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama para ajudannya juga tiba dan masuk ke ruang tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek pun tiba di ruangan Baleg sekitar pukul 09.35 WIB, dan bersedia diwawancarai wartawan perihal rapat hari ini.

Kepada wartawan, Awiek menjelaskan bahwa rapat hari ini membahas revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” kata Awiek di lokasi.

Namun yang terpenting, kata politisi PPP ini, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU.

“Itu Clear. Ya terserah DPR. Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” jelas Awiek.

Upaya Aputasi Putusan MK 60 & 70

Revisi UU Pilkada yang bakal digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) hari ini patut dicurigai sebagai upaya mengamputasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 tentang pencalonan kepala daerah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu melalui keterangannya.

“Rencana DPR melakukan revisi terbatas UU Pilkada pasca-MK membacakan putusan No 60 dan putusan 70 patut dicurigai sebagai upaya mengakali bahkan ingin mengamputasi keberlakukan putusan tersebut,” kata Kholil, Rabu.

Menurutnya rencana itu tidak seharusnya muncul sebab putusan MK sesungguhnya menguntungkan semua pihak termasuk harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat.

Bagaimanapun MK, lanjutnya, telah mengembalikan nafas demokrasi yang selama ini ditekuk oleh perilaku elit politik yang telah berubah wujud menjadi politik kartel.

“Itu sebuah terobosan di tengah kebuntuan politik yang sengaja diciptakan oleh elit politik, karena itu tidak ada pilihan lain selain menghormati dan segera menindaklanjutinya. Ini lah cara terbaik dalam berhukum dalam negara demokrasi yang konstitusional,” ujarnya.

Dia pun berharap pemerintah dan DPR dapat menahan diri dengan tidak membuat kebijakan kontroversi yang semakin merusak tatanan demokrasi dan kehidupan berhukum.

Sebaliknya, segera mengagendakan jadwal konsultasi bagi KPU sebagai bagian dari prosedur yang dilalui oleh dikeluarkan Peraturan KPU pasca-putusan MK.

“Jangan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tidak rasional,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan