Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, PDIP Beri Wanti-wanti

Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB, pagi ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy - Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB, pagi ini. PDIP beri wanti-wanti. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024) pagi ini Pukul 10.00 WIB. 

Rapat itu, dilakukan seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru saja dibacakan, Selasa (20/8/2024) kemarin. 

Dalam putusan itu mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di mana parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

"Benar," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI, Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Awiek menuturkan, salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.

Pasal 40 Ayat (3) berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," ujar Awiek. 

Lebih lanjut, Awiek tak menjawab gamblang soal adanya dugaan aturan Pilkada ini dibahas untuk menghambar putusan MK. 

Ia hanya menegaskan, Baleg menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU. 

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucapnya. 

Wanti-wanti PDIP 

Baca juga: Baleg DPR Hari Ini Gelar Rapat Bahas Putusan MK dan Pilkada, untuk Jegal Anies?

PDIP mewanti-wanti agar pemerintah dalam hal ini DPR RI tak mempermainkan kedaulatan rakyat . 

"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba-coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy saat mendapat informasi bahwa Baleg DPR RI bakal gelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

"Saya mendapat informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dam rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan jam 7 malam," katanya. 

Ronny mengaku heran kenapa DPR secara tiba-tiba membahas RUU tersebut setelah adanya putusan MK.

Terlebih, putusan terbaru MK soal gugatan nomor 60 dan 70 tentang Pilkada sudah bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, rencana rapat itu upaya untuk mengembalikan peraturan sebelum adanya putusan MK.

"Kami menduga seperti itu (upaya Pilkada dikembalikan ke aturan lama) kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," ucapnya.

Baca juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Pakar: Tak Ada Lagi Monopoli Pencalonan

Ronny pun meminta, seharusnya semua pihak bisa menghargai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati.

"Karena disinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh keputusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," tuturnya.

Ronny meminta masyarakat agar terus mengawal proses pembahasan RUU Pilkada 2024 di Baleg DPR RI yang rencananya digelar pagi ini. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved