Pilkada Serentak 2024
Tanpa Koalisi, 6 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jatim setelah MK Ubah Syarat Pencalonan
6 parpol dapat usung cagub-cawagub pada Pilkada Jatim 2024 tanpa koalisi setelah putusan MK.
6. NasDem: 1.820.211 suara (7,96 persen)
Partai-partai yang harus berkoalisi untuk usung cagub-cawagub di Jawa Timur:
1. PAN: 1.319.563 suara (5,77 persen)
2. PKS: 1.307.657 suara (5,71 persen)
3. PPP: 978.008 suara (4,27 persen)
4. PSI: 551.051 suara (2,4 persen)
5. PERINDO: 187.894 suara (0,82 persen)
6. GELORA: 175.927 suara (0,76 persen)
7. BURUH: 121.779 suara (0,53 persen)
8. HANURA: 99.208 suara (0,43 persen)
9. PBB: 90.960 suara (0,39 persen)
10. UMMAT: 79.619 suara (0,34 persen)
11. GARUDA: 53.133 suara (0,23 persen)
12. PKN: 51.994 suara (0,22 persen)
Baca juga: MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Dilibatkan Ambil Putusan
Syarat Usung Cagub-Cawagub
A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.