Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

PDIP Ingin KPU Langsung Revisi Aturan Ambang Batas Pilkada Tanpa Lakukan Konsultasi ke DPR

PDIP menginginkan agar KPU langsung merevisi aturan ambang batas Pilkada tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat ditemui awak media di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). PDIP menginginkan agar KPU langsung merevisi aturan ambang batas Pilkada tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu ke DPR. 

"KPU RI akan memperlajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur terntang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.

Baca juga: DPR Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bisa Kurangi Politik Transaksional

Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.

"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk Undang-Undang," imbuh Idham.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved