Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub, Anies: Jangan Pernah Menyerah untuk Indonesia

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
Anies Baswedan. Anies sebelumnya dalam cuitan di akun X @aniesbaswedan pada Selasa (20/8/2024) menyatakan tak akan menyerah dalam membangun Indonesia. 

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved