Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub, Anies: Jangan Pernah Menyerah untuk Indonesia

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
Anies Baswedan. Anies sebelumnya dalam cuitan di akun X @aniesbaswedan pada Selasa (20/8/2024) menyatakan tak akan menyerah dalam membangun Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ambang batas Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut yang diketok hari ini, Selasa (20/8/2024), partai politik (parpol) yang bakal mengusung calonnya di Pilkada Jakarta hanya membutuhkan perolehan suara minimal 7,5 persen dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Partai Ummat Sebut Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK, Gelar Rapat Besok

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta.

Anies sebelumnya dalam cuitan di akun X @aniesbaswedan pada Selasa (20/8/2024) menyatakan tak akan menyerah dalam membangun Indonesia.

Baca juga: Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta Berdasar Putusan MK Terbaru

"Jangan putus asa dan jangan pernah menyerah untuk Indonesia. Kata Bung Karno: Tetaplah bersemangat elang rajawali," kata Anies dalam cuitannya.

anies tak menyerahhhhhhh
Anies dalam cuitan di akun X @aniesbaswedan pada Selasa (20/8/2024) menyatakan tak akan menyerah dalam membangun Indonesia.

Dalam cuitannya tersebut, Anies juga mengutip penyair asal Belgia, Rene de Clerq yang dikutip Bung Hatta dalam pleidoinya 'Indonesia Vrij' yang dibacakan di pengadilan di Den Haag, Belanda pada 1928.

"Hanya ada satu negeri yang menjadi negeriku. Ia tumbuh dengan perbuatan, dan perbuatan itu adalah perbuatanku." -Rene de Clercq, dikutip oleh Bung Hatta dalam pledoinya di Den Haag tahun 1928," cuit Anies.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Baca juga: PKS Pastikan Sudah Cabut SK untuk Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved