Pilgub DKI Jakarta 2024
MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Partai Buruh dan Hanura
Dikatakannya, PDIP bersama Partai Buruh dan Hanura bisa merealisasikan agar Anies Baswedan bisa maju sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dikabulkannya permohonan gugatan ambang batas (threshold) pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi peluang untuk Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Dalam putusannya hari ini, MK menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh.
MK dalam putusannya menyatakan, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
"Gugatan Partai Buruh dikabulkan oleh MK pada hari ini. Dengan demikian, ini peluang Anies Baswedan bisa maju (terbuka)," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).
Dikatakannya, PDIP bersama Partai Buruh dan Hanura bisa merealisasikan agar Anies Baswedan bisa maju sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.
"(Anies) memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura," tegasnya.
Sebelumnhya, sebagian besar partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memastikan mengusung mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu membuat PDIP yang juga memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta tidak mempunyai peluang untuk mengusung calon sendiri.
Pun demikian mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran beberapa parpol yang sempat mengusungnya memilih meninggalkannya dan berlabuh mendukung Ridwan Kamil.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Golkar Bersama KIM Akan Kocok Ulang Koalisi di Beberapa Daerah
Namun, setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024), peta politik untuk Pilkada Jakarta 2024 bisa berubah.
Sebab, MK dalam putusannya menyatakan, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
"Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5%, dan 6,5%," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Selasa, (20/8/2024).
Baca juga: Malam Ini Bahlil Lahadalia Bakal Ditetapkan Jadi Ketum Golkar, Besok Dilantik
Pilgub DKI Jakarta 2024
VIDEO RK-Suswono Batal Gugat ke MK: Kapan Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih? |
---|
Hakim Konstitusi: Sidang PHPU Dimulai Awal Januari 2025, Total 277 Perkara Telah Masuk |
---|
VIDEO Pernyataan Perdana Pramono Usai RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK: Saya Berterima Kasih |
---|
Golkar Ungkap Alasan RK-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Singgung Instruksi Prabowo |
---|
Batal Gugat ke MK, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kukuh Klaim Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.