Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cagub, Petrus: Gairahkan Kembali Demokrasi Indonesia

Selama hampir 10 tahun Presiden Joko Widodo memimpin Indonesia, selama itu pula demokrasi dirusak sehingga menjadi layu bahkan mati suri.

Editor: Hasanudin Aco
ist
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. 

Dengan putusan tersebut, MK dinilai Petrus membuka babak baru kehidupan demokrasi di Indonesia, dan mengembalikan demokrasi ke relnya, sehingga menjadi 'on the right track', sekaligus membunuh ambisi Jokowi untuk melanggengkan dinasti politiknya secara melawan hukum dengan cara tak beradab.

Di sisi lain, Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini berharap Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terinspirasi Putusan MK tersebut.

"Kita berharap putusan MK ini menginspirasi Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk kembali ke jalan kemandiriannya, menghindari intervensi dari kekuasaan mana pun dan tetap loyal pada profesionalisme di masing-masing bidang tugasnya," pintanya.

Menurut Petrus, era pemerintahan Jokowi yang semrawut harus diakhiri dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi rakyat, sebagaimana putusan MK terkait Pilkada di atas," tukasnya.

Petrus berharap Putusan MK tersebut berlaku serta-merta atau saat ini juga sehingga bisa diterapkan di Pilkada 2024 ini yang pendaftarannya akan dibuka pada 27 Agustus nanti dan pemungutan suaranya 27 November nanti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved