Senin, 29 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

Duet Anies-Ahok Mencuat usai MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Ini Kata PDIP

Ambang batas untuk pencalonan kepala daerah diturunkan oleh MK, Anies dan Ahok berpeluang diajukan sebagai kontestan di Pilkada Jakarta 2024

|
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews
Dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) masih berpeluang maju pada Pilkada DKI Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Peluang duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai kontestan di Pilkada Jakarta 2024, terbuka lebar. 

Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah menurunkan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, Selasa (20/8/2024). 

"Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Apalagi, lanjut Dedi, keduanya pernah sama-sama menduduki jabatan gubernur, walaupun hanya satu periode.

"Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat," ujar Dedi.

Meski demikian, ada satu faktor yang masih mengganjal jika Ahok maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hambatan itu adalah soal kasus penistaan agama yang sebelumnya menjerat Ahok hingga kader PDI Perjuangan (PDIP) itu sempat dibui 1 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

MK pun memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Namun, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Sambut Baik Putusan MK, Juru Bicara Anies Baswedan Berharap Pilkada Jakarta Bisa Kompetitif

Oleh karena itu, Anies Baswedan masih punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Selain itu, PDIP juga bisa mengusung siapa pun meski saat ini ia tidak memiliki koalisi.

Sementara itu, dalam putusan, MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan