Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

DPP PDI Perjuangan Gelar Rapat Bahas Putusan MK, Ahok: Mengubah Seluruh Peta Pencalonan Se-Indonesia

Ahok mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Baca juga: Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved