Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Diprediksi Banyak Terjadi di Pilkada 2024

Maka dari itu, bahkan melalui pilkada, seluruh pihak ini memilih skenario kotak kosong supaya pada akhirnya tidak ada persaingan sama sekali

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

JPPR juga telah merilisi sebuah grafik yang menunjukkan tren kotak kosong yang naik di setiap pilkada.

Pada Pilkada 2015, terdapat 3 calon tunggal dari total total 169 wilayah yang menyelenggarakan pilkada (160 Kab/Kota dan 9 Provinsi).Kemudian, Pilkada 2017, terdapat 9 calon tunggal dengan total 101 wilayah yang menyelenggarakan pilkada (94 kabupaten/kota dan 7 provinsi).

Lalu pada Pilkada 2018, calon tunggalnya konsisten bertambah menjadi 16 di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada (154 kabupaten/kota dan 17 provinsi). Sedangkan Pilkada 2020, ada 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada (261 Kab/kota dan 9 Provinsi) yang di mana calon tunggalnya konsisten naik menjadi 25 pasangan calon.

Satu Pasangan Calon Pilkada Diatur Undang-undang

Pemilihan satu pasangan calon, sebenarnya untuk mengisi kekosongan hukum apabila terjadi kondisi sebagaimana pasal 54C UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati (Pilkada) yakni:

'Hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat; terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap tetapi parpol pengusung tidak mangajukan calon pengganti, atau mengajukan calon pengganti juga tetapi ternyata tidak memenuhi syarat, sehingga hanya tersisa satu pasangan calon; terdapat pasangan calon yang mendapatkan sanksi pembatalan calon sehingga hanya tersisa satu pasangan calon; dan hanya satu pasangan calon yang mendaftar sejak awal, sampai perpanjangan pendaftaran calon, dan dinyatakan memenuhi syarat.'

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved