Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun

KPU bakal melakukan pemetaan potensi pelanggaran di seluruh tahapan pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara

Editor: Erik S
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024- Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut rangkaian persiapan berlangsung meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Logistik Pemilu hingga persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Pelaksanaan pemungutan suara pilkada tahun ini rencananya dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Baca juga: PSI Sambut Baik Parpol yang Menunggu Kepastian Kaesang Maju atau Tidak di Pilkada Serentak

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang telah disusun KPU RI:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved