Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun

KPU bakal melakukan pemetaan potensi pelanggaran di seluruh tahapan pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara

Editor: Erik S
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024- Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut rangkaian persiapan berlangsung meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Logistik Pemilu hingga persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 siap dilaksanakan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut rangkaian persiapan berlangsung meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Logistik Pemilu hingga persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Kami sedang menyiapkan PKPU terkait dana kampanye hingga logistik dan juga pastinya pencalonan yang kira-kira sebentar lagi akan dibuka pendaftarannya. Ini sedang kita persiapkan intinya semua proses sedang berjalan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Partai Kasih Siapkan Ratusan Ribu Relawan Bantu Sosialisasikan Calon

Pihaknya akan menjalin koordinasi dengan seluruh pihak termasuk dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurutnya konsolidasi ke seluruh jajaran perlu dilakukan melalui bimbingan teknis untuk menyatukan pemahaman yang sama terkait aturan di dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Bimtek ini guna mengurangi potensi kesalahpahaman atau perbedaan cara pandang terhadap aturan yang mungkin ada dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” jelasnya.

Afifuddin menambahkan mitigasi pelaksanaan Pilkada bagian paling penting untuk direncanakan berpatokan pada aturan hukum yang ada.

“Menghadapi Pilkada kami akan mitigasi potensi risiko pelanggaran yang ada, pemetaan potensi persoalan elektoral maupun etik,” kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan KPU bakal melakukan pemetaan potensi pelanggaran di seluruh tahapan pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.

Hal ini bertujuan agar persoalan-persoalan yang sebelumnya terjadi tidak terulang kembali.

“Kita akan melakukan hal-hal yang secara kolektif kolegial, saling update, saling kumpul agar tidak terjadi kejadian yang sebelumnya terjadi dan dianggap menyalahi aturan,” ucapnya.

Baca juga: AHY Kembali Serahkan Rekomendasi Paslon di Pilkada Serentak 2024 Sore Ini

Pentingnya pengawasan internal melalui DKPP, serta kinerja yang dioptimalkan dari KPU supaya praktik-praktik politik praktis tidak terjadi dalam kepemimpinannya.

KPU RI saat ini bersama jajaran di daerah juga sedang menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Dengan begitu penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 bisa segera dilakukan.

Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved