Pilkada Serentak 2024
Mahasiswa Ini Gugat Aturan Batas Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan
Ia mengaku dirugikan atas keberlakukan pasal-pasal tersebut, yang menurutnya berpotensi terjadi calon tunggal pada Pilkada Jakarta 2024, sehingga
Sementara itu, pada Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) mengamanatkan kepada KPU untuk kembali membuka pendaftaran selama paling lama 3 hari setelah dilakukan penundaan tahapan.
Aturan ini, menurutnya, juga tidak memberikan ruang waktu untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan baru tersebut.
Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon Terence meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Cocok Jika Desi Ratnasari atau Bima Arya Jadi Cawagubnya di Pilkada Jawa Barat
Tak hanya itu, ia juga meminta Mahkamah menyatakan ketentuan di dalam Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada, yang berbunyi, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai” bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai, kecuali dalam hal terjadinya penundaan tahapan pelaksanaan pemililihan dan perpanjangan masa pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur."
mahasiswa
gugatan
UU Pilkada
calon kepala daerah perseorangan
pendaftaran
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024
Terence Cameron
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.