Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Mahasiswa Ini Gugat Aturan Batas Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan

Ia mengaku dirugikan atas keberlakukan pasal-pasal tersebut, yang menurutnya berpotensi terjadi calon tunggal pada Pilkada Jakarta 2024, sehingga

|
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023). 

Sementara itu, pada Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) mengamanatkan kepada KPU untuk kembali membuka pendaftaran selama paling lama 3 hari setelah dilakukan penundaan tahapan.

Aturan ini, menurutnya, juga tidak memberikan ruang waktu untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan baru tersebut.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon Terence meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 

Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Cocok Jika Desi Ratnasari atau Bima Arya Jadi Cawagubnya di Pilkada Jawa Barat

Tak hanya itu, ia juga meminta Mahkamah menyatakan ketentuan di dalam Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada, yang berbunyi, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai” bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai, kecuali dalam hal terjadinya penundaan tahapan pelaksanaan pemililihan dan perpanjangan masa pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved