Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Mahasiswa Ini Gugat Aturan Batas Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan

Ia mengaku dirugikan atas keberlakukan pasal-pasal tersebut, yang menurutnya berpotensi terjadi calon tunggal pada Pilkada Jakarta 2024, sehingga

|
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa sekaligus politisi muda Partai Golkar, Terence Cameron, mengajukan gugatan aturan terkait batas waktu tahap pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terence Cameron selaku Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Di antaranya, Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), dan Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9).

Dalam persidangan, Pemohon menjelaskan kedudukannya sebagai pemilih pada Pilkada 2024 mendatang untuk Pilkada Jakarta 2024

Ia mengaku dirugikan atas keberlakukan pasal-pasal tersebut, yang menurutnya berpotensi terjadi calon tunggal pada Pilkada Jakarta 2024, sehingga dapat berakibat pada Pilkada yang tidak demokratis. 

"Pasal a quo berpotensi menyebabkan fenomena calon tunggal dan berpotensi menghalangi Pemohon untuk mendapatkan alternatif pilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta, yang kemudian dapat mengakibatkan Pilkada DKI Jakarta tidak adil dan demokratis,” ucap Terence, dalam sidang agenda perbaikan permohonan perkara nomor 61/PUU-XXII/2024 ini, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Pemohon sebagai politisi muda Partai Golkar juga mengatakan, ingin membangun bangsa dan negara melalui jalur politik, serta merasa terpanggil untuk maju sebagai bupati atau wali kota melalui jalur perseorangan di kabupaten atau kota yang hanya terdapat calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.

"Agar dapat hadir sebagai calon alternatif kepada pemilih dan bisa menjaga demokrasi," katanya.

Namun, haknya untuk maju tersebut, menurutnya, dirugikan dengan adanya pasal a quo.

Baca juga: Partai Buruh dan Gelora Gugat ke MK Aturan Batasan Partai Non-Seat DPRD Usung Paslon di Pilkada

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (11/7/2024) lalu. Terence telah menjelaskan, dalam hal kondisi pilkada yang hanya terdapat satu pasangan calon, maka pasangan calon perseorangan baru tidak akan bisa menyerahkan dokumen syarat dukungan dan pengikuti pendaftaran di masa perpanjangan.

Menurutnya, hal itu disebabkan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada mensyaratkan pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen tersebut untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai. 

Namun demikian, pada norma a quo tidak disebutkan ketentuan yang mengatur tentang proses verifikasi faktual dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan ketika dilakukannya penundaan karena terdapat satu pasangan calon.

Ia juga mengatakan, dalam situasi hanya terdapat satu pasangan calon, pada Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) UU Pilkada mengamanatkan agar dilakukan penundaan tahapan pemilihan paling lama 10 hari. 

Terkait hal itu, ia menilai, penggunaan frasa ‘paling lama’ tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, penyelenggara pemilihan dapat saja melakukan penundaan hanya 1 hari. 

Katanya, hal itu berpotensi mengakibatkan waktu ini tidak cukup bagi calon perseorangan baru untuk mengumpulkan syarat dukungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved