Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Mantan Gubernur Kepri Gugat ke MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat di Daerah Sama

Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.

Istimewa
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat pada di daerah yang sama sebelumnya. 

"Dengan demikian, masa jabatan (Pemohon Isdianto) sejak PLT Gubernur sampai Gubernur hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan," kata Isdianto, dalam surat permohonannya, Rabu (26/6/2024).

Isdianto menambahkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengujikan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang satu dari enam amar putusannya berbunyi: "Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan."

Berdasarkan Putusan MK tersebut, terdapat fakta hukum bahwa Isdianto hanya menjabat sebagai PLT Gubernur Kepulauan Riau sampai menjadi Gubernur Definitif Sisa Masa Jabatan 2016-2021 hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan, sehingga tidak masuk hitungan “satu periode masa jabatan”.

Oleh karena itu, Isdianto meminta MK mengubah Pasal 7 Ayat (2) huruf O UU Pilkada, menjadi:

"o. belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.

Lebih lanjut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan Putusan atas Permohonan a quo sebelum waktu pendaftaran pasangan calon. Di mana KPU telah menetapkan tahap pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024, pada 27 Agustus 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved