Dengan demikian, petitum permohonannya berbunyi, "Menyatakan Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sepanjang frasa “tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan Perguruan Tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
Lebih lanjut, Sandy mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan provisi, yang isinya meminta permohonan ini untuk diperiksa dan diputus MK sebelum dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024.
Sesuai Peraturan KPU 2/2024, tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September - 23 November 2024.
"Kami berharap permohonan kami dikabulkan sebelum tanggal 25 September, sehingga kami mahasiswa dan teman-teman mahasiswa yang lain di seluruh Indonesia bisa menyiapkan acara adu gagasan. Diskusi panel kah bentuknya, debat kah bentuknya, atau forum-forum apa bentuknya terserah saja, supaya mereka bisa menguji calon-calon pemimpin mereka," ucap Sandy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.