Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Indikasikan Jelas untuk Kaesang

Bivitri Susanti sebut putusan MA terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024 indikasinya jelas untuk Ketua Umum PSI Kaesang.

Instagram
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024 indikasinya jelas untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. 

Sebab, lanjut Hasyim, belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub. 

"Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," ucap Hasyim.

"Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved