Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Mahfud MD Mual Dengan Putusan MA Soal Syarat Batas Usia, Sampaikan Harapan ke Pemerintahan Prabowo

Mahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan keterangan lewat video, Rabu (24/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diubah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.

Mahfud memandang praktik tersebut adalah kebusukan cara berhukum.

Sehingga, awalnya ia malas untuk berkomentar terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya di kanal Youtube Mahfud MD Official pada Selasa (4/6/2024).

"Saya sebenarnya agak males itu mengomentari ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya, ya sudahlah apa yang kau mau lakukan saja merusak hukum itu," kata Mahfud.

Akan tetapi, ia kemudian memutuskan menanggapi putusan tersebut karena pakar hukum yang juga mantan hakim agung Gayus Lumbuun memandang putusan tersebut justru progresif atau maju.

Menurutnya, putusan MA tersebut salah karena putusan tersebut membatalkan salah satu isi Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Terkait hal itu, menitikberatkan pada frasa saat mencalonkan diri atau dicalonkan yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf d.

KPU, kata dia, awalnya mengatur ketentuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 UU nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada).

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, kata dia, awalnya mengatur seseorang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi hak setiap orang.

Kemudian pada ayat (2)-nya, kata dia, menyatakan persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut.

Lalu, lanjut dia, pada ayat 2 butir e menyebut bahwa pada saat mencalonkan diri pada pasal 1 itu, seseorang harus sudah berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan atau wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon walikota, wakil walikota, dan bupati, wakil bupati.

"Oleh sebab itu kalau memang itu mau diterima putusan MA ini, berarti dia membatalkan isi UU. Sedangkan menurut hukum kita, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan Judicial Review atau membatalkan isi UU," kata dia.

"Kalau isi UU mau dibatalkan itu hanya dua caranya. Satu, legislative review yaitu diubah oleh lembaga legislatif sendiri, atau judicial review oleh MK, bukan oleh MA. Hanya dua cara itu. Atau Perppu kalau darurat. (MA) Jauh melampaui kewenangan. Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini tidak baca ayat 1-nya ya," sambung dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved