Pilkada Serentak 2024
Mahfud MD Mual Dengan Putusan MA Soal Syarat Batas Usia, Sampaikan Harapan ke Pemerintahan Prabowo
Mahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diubah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.
Mahfud memandang praktik tersebut adalah kebusukan cara berhukum.
Sehingga, awalnya ia malas untuk berkomentar terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikannya di kanal Youtube Mahfud MD Official pada Selasa (4/6/2024).
"Saya sebenarnya agak males itu mengomentari ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya, ya sudahlah apa yang kau mau lakukan saja merusak hukum itu," kata Mahfud.
Akan tetapi, ia kemudian memutuskan menanggapi putusan tersebut karena pakar hukum yang juga mantan hakim agung Gayus Lumbuun memandang putusan tersebut justru progresif atau maju.
Menurutnya, putusan MA tersebut salah karena putusan tersebut membatalkan salah satu isi Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Terkait hal itu, menitikberatkan pada frasa saat mencalonkan diri atau dicalonkan yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf d.
KPU, kata dia, awalnya mengatur ketentuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 UU nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada).
Pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, kata dia, awalnya mengatur seseorang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi hak setiap orang.
Kemudian pada ayat (2)-nya, kata dia, menyatakan persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Lalu, lanjut dia, pada ayat 2 butir e menyebut bahwa pada saat mencalonkan diri pada pasal 1 itu, seseorang harus sudah berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan atau wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon walikota, wakil walikota, dan bupati, wakil bupati.
"Oleh sebab itu kalau memang itu mau diterima putusan MA ini, berarti dia membatalkan isi UU. Sedangkan menurut hukum kita, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan Judicial Review atau membatalkan isi UU," kata dia.
"Kalau isi UU mau dibatalkan itu hanya dua caranya. Satu, legislative review yaitu diubah oleh lembaga legislatif sendiri, atau judicial review oleh MK, bukan oleh MA. Hanya dua cara itu. Atau Perppu kalau darurat. (MA) Jauh melampaui kewenangan. Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini tidak baca ayat 1-nya ya," sambung dia.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.