Pemilu 2024
Mantan Hakim MK Nilai KPU Abaikan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Irman Gusman
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan, menilai keputusan KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) abaikan putusan PTUN.
Ia menegaskan, Pemohon telah menempuh upaya penyelesaian SPPU di Bawaslu dan PTUN. Putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut mengabulkan permohonan pemohon.
“Berdasarkan Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017, seharusnya Termohon menindaklanjuti perintah putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan Pemohon sebagai Calon Anggota DPD Dapil Sumbar. Selain itu, Termohon telah mendapat perintah dari Bawaslu berdasarkan Surat Bawaslu No. 1049/PS.00.00/K1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta. Sayangnya sampai batas 3 hari sejak putusan diucapkan Termohon tidak mau melaksanakan maka Ketua PTUN Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi No. 600 tanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta,” tegasnya.
Dalam petitum, Irman meminta MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.