Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Jadi Lembaga yang Inkonsisten Jika Tindaklanjuti Putusan MA Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU harus bisa konsisten dan imparsial sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan memasuki proses verifikasi administrasi

Istimewa
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati. 

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved