Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Eks Hakim MK Aswanto Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Bakal Terdampak Jika Dilakukan PSU

Eks hakim konstitusi, Aswanto mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu bakal terdampak jika pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan.

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Eks hakim konstitusi, Aswanto mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu bakal terdampak jika pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan. 

Sebagai informasi, Partai Golkar dalam permohonannya mendalilkan pelanggaran-pelanggaran pemilu terjadi di 36 TPS di sejumlah daerah seperti Kabupaten Mamuju Tengah, Polewali Mandar, Mamasa, Pasang Kayu, dan Mamuju. Pemohon mencontohkan, terjadi pelanggaran di TPS 4 Kelurahan/Desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar berupa pernyataan partisipasi pemilih mencapai 100 persen, padahal dalam DPT tersebut terdapat data empat pemilih telah meninggal dunia dan satu pemilih sedang merantau ke Kalimantan.

Selain itu, pelanggaran di TPS 1 Kelurahan/Desa Talopak Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa terjadi pencoblosan kertas suara yang mewakili 23 orang disabilitas padahal di TPS tersebut tidak ada data pemilih disabilitas. Menurut Pemohon, sangat beralasan hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS di lima kabupaten untuk pemilu DPR RI Dapil Sulbar

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan