Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Beririsan dengan Tahapan Pemilu, Penyelenggaraan Pilkada 2024 Dinilai Tidak Ideal

Titi juga menyoroti KPU yang kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi tahapan pilkada.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengajar bidang studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini di Universitas Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jadwalnya beririsan dengan tahapan Pemilu 2024 dinilai tidak ideal.

Sebab tidak ada jeda waktu yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi ruang istirahat bagi seluruh pihak yang terlibat yakni masyarakat selaku pemilih dan juga para aktor politik.

Baca juga: Penjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri

"Pilkada 2024 sangat tidak ideal sebab diselenggarakan dengan beririsan tahapan dengan pemilu 2024,"  Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

"Pemilih dan aktor politik masih belum sepenuhnya pulih dari kelelahan baik dari aspek politik maupun finansial," sambungnya.

Di satu sisi, Titi juga menyoroti KPU yang kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi tahapan pilkada.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada

Padahal selaku regulator sekaligus implementator, KPU dapat menyelenggarakan pilkada yang profesional dan berintegritas.

"Termasuk soal penyusunan regulasi yang mestinya tepat waktu dan tidak terlambat. Serta sosialisasi tahapan secara masif dan menyeluruh," pungkas Titi.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya sudah secara maksimal dalam hal melakukan sosialisasi terkait pencalonan perseorangan untuk Pilkada 2024.

"KPU sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka dari 8-12 Mei 2024.

Lalu kemudian syarat dukungan itu bakal diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: Syarat Makin Berat, Tren Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Bakal Turun, Partai Kian Pragmatis

Sementara itu proses penetapan pemenuhan syarat dukungan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved