Pilkada Serentak 2024
Ini Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 ke KPU
Untuk lolos tahapan verifikasi, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk diserahkan ke KPU.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 8-12 Mei 2024.
Untuk lolos tahapan verifikasi, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk diserahkan ke KPU.
Baca juga: KPU Belum Terima Satu pun Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada 2024
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Baca juga: KPU Belum Terima Satu pun Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada 2024
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud," sebagaimana isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Sementara itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa sampai harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Baca juga: Kaesang Pangarep Ramaikan Bursa Pilkada Kota Bekasi, Ini Respons DPC PDIP
Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.