Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Ini Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 ke KPU

Untuk lolos tahapan verifikasi, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk diserahkan ke KPU.

Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 8-12 Mei 2024.

Untuk lolos tahapan verifikasi, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk diserahkan ke KPU.

Baca juga: KPU Belum Terima Satu pun Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada 2024

Aturan ini tertuang dalam  Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

Bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Baca juga: KPU Belum Terima Satu pun Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada 2024

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud," sebagaimana isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Sementara itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa sampai harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Baca juga: Kaesang Pangarep Ramaikan Bursa Pilkada Kota Bekasi, Ini Respons DPC PDIP

Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved