Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Belum Terima Satu pun Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada 2024

KPU RI hingga saat ini belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sejak pendaftaran dibuka.

Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga saat ini belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (8/5/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga saat ini belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (8/5/2024) lalu.

"Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Dua Sosok Ini Disebut Sebagai Calon Potensial Maju Pilkada Kabupaten Ponorogo

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka dari 8-12 Mei 2024.

Kemudian syarat dukungan itu bakal diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu proses penetapan pemenuhan syarat dukungan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.

Pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," kata Tito ditemui usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.

Baca juga: Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Terjegal Aturan Main: Keduanya Seperti Minyak dan Air

Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.

Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah.

Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.

Namun seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.

"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved