Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Pakar Nilai Legitimasi Pilpres 2024 Tak Kokoh, Karena Ada Dissenting Opinion?

Titi mengatakan, putusan MK meneguhkan legalitas perolehan suara dan hasil yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Capres cawapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menilai, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada legitimasi hasil Pilpres 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menilai, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada legitimasi hasil Pilpres 2024.

Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat berbeda pada putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Pakar Soroti Langkah PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 Ke PTUN, Akan Rumit Bila Dikabulkan

Titi mengatakan, putusan MK meneguhkan legalitas perolehan suara dan hasil yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi dia (putusan MK) menegaskan penetapan perolehan suara dan hasil oleh KPU," kata Titi, saat dihubungi, pada Rabu (24/4/2024).

Namun demikian, kata Titi, adanya dissenting opinion tiga dari delapan hakim MK itu membuat legitimasi hasil Pemilu 2024 tidak kokoh.

Baca juga: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Jokowi Harap Langsung Kerja usai Dilantik

Hal itu dikarenakan pendapat berbeda tersebut beranggapan bahwa telah terbukti terjadinya kecurangan di Pilpres 2024. Sehingga, kata Titi, hasil pemilu itu tidak tercermin di dalam keputusan yang dibuat KPU.

"Tetapi, adanya dissenting opinion dari tiga hakim membuat legitimasi atas hasil Pemilu 2024 itu tidak kokoh dan tidak solid," ucapnya.

Lebih lanjut, Titi menilai, hal ini akan selalu digunakan sebagai referensi bagi publik untuk mempersoalkan keadilan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan