Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

MUI: Meski Putusan MK Final dan Mengikat, Bukan Berarti Pilpres Berjalan Luber dan Jurdil

Menurutnya, untuk itu sebuah sistem pemilihan yang benar-benar rapi dan mampu menutup setiap kelemahan yang ada harus disiapkan

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

Proses penetapan digelar di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," kata dia. 

Prabowo dan Gibran ditetapkan dengan perolehan suara sebanyak yakni 96.214.691 suara.

Jumlah tersebut sama dengan 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi. 

Pada acara tersebut, Pasangan 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut hadir.

Sejumlah tokoh lain yang juga hadir dari Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Wamenaker Afriansyah Noor.

Turut hadir Ketum PSI Kaesang Pangarep, Ketum Demokrat AHY, dan Waketum PKB Jazilul Fawaid.

Dari tim 02 tampak di antaranya Sekretaris TKN Prabowo Gibran Nusron Wahid, Ketua TKN Rosan Roeslani, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, hingga Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan.

Penetapan tersebut juga menyusul ditolaknya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved