Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Hakim Saldi Ingatkan Potensi Penggunaan Anggaran Negara untuk Pemenangan Calon Tertentu di Pilkada

Saldi Isra mengingatkan adanya potensi penggunaan anggaran negara untuk pemenangan calon tertentu, terutama di Pilkada 2024 mendatang.

YouTube Kompas TV
Hakim konstitusi, Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024). 

Lebih lanjut, ia menegaskan, terdapat aturan terkait kegiatan para menteri membagikan dana bansos atau dana lain yang berasal dari APBN, yakni pada norma Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu antara lain menyatakan, “menteri harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved