Pilkada Serentak 2024
Hakim Saldi Ingatkan Potensi Penggunaan Anggaran Negara untuk Pemenangan Calon Tertentu di Pilkada
Saldi Isra mengingatkan adanya potensi penggunaan anggaran negara untuk pemenangan calon tertentu, terutama di Pilkada 2024 mendatang.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
YouTube Kompas TV
Hakim konstitusi, Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan, terdapat aturan terkait kegiatan para menteri membagikan dana bansos atau dana lain yang berasal dari APBN, yakni pada norma Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu antara lain menyatakan, “menteri harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.".
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.