Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Satu Minggu Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Yusril Ihza Mahendra meyakini, hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa kubu 01 dan 02

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini, hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 2 Ganjar-Mahfud.

Sebagai informasi, MK RI akan menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari kedua kubu pasangan capres-cawapres pada Senin, 22 April 2024.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, gugatan dari para pemohon itu diyakini tidak memiliki alasan hukum dan bukti yang kuat.

"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).

Atas hal itu, Yusril meyakini kalau hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan, baik dari kubu Amin maupun Ganjar-Mahfud.

"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata dia.

Dengan begitu, Yusril berkeyakinan kalau putusan MK nantinya bisa menguatkan pada penetapan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)  yang menyatakan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres.

"Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," kata dia.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," tukas Yusril.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

Untuk diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Sejumlah tokoh dihadirkan para pihak untuk memberikan keterangan. Bahkan, MK sempat memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

Adapun empat menteri yang dimintai keterangannya yakni, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sebelum putusan dibacakan, para pihak akan menyampaikan kesimpulan terlebih dahulu melalui sidang, yang dijadwalkan dilangsungkan pada Selasa, 16 April 2024 mendatang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved