Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Dokumentasi
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Airlangga merupakan satu dari empat menteri yang mendapatkan undangan dari MK untuk menghadiri sidang.

Selain Ketua Umum Partai Golkar itu, ada nama Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Panggilan MK kami tunggu. Kan kita mau tunggu undangannya dulu."

"Undangan harusnya sampai hari ini," ujar Airlangga di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) malam, dilansir WartaKotalive.com.

Ia mengatakan siap hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Insya Allah hadir," tutur pria berusia 61 tahun itu.

Lebih lanjut, Airlangga berujar bahwa pemerintah telah memiliki rencana yang jelas terkait penggunaan APBN.

Hal ini disampaikannya untuk menjawab tudingan pembagian bantuan sosial (bansos) yang disebut-sebut mempengaruhi hasil Pilpres 2024.

"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respons."

"Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN, apakah itu bansos, ataupun yang lain," paparnya.

Baca juga: Reaksi 4 Menteri Jokowi yang Dipanggil MK untuk Bersaksi Terkait Sengketa Pilpres 2024

MK Sudah Kirim Surat

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan ke masing-masing kementerian terpanggil, Selasa kemarin.

"(Kirim surat panggilan untuk 4 Menteri) sudah, hari ini," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa malam.

Fajar menyampaikan, pemanggilan yang dilakukan MK sudah dilaksanakan secara patut.

Oleh sebab itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut wajib hadir dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan