Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Aturan MK Membatasi Pihak Pencari Keadilan di Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti mengkritisi proses hukum sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti dalam acara diskusi bertajuk Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024 di JaIan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). 

"Jangan terkunci oleh supaya war advokat di MK yang mulai mengatakan enggak mungkin KPU segera pemilu ulang. Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi. Kita bicara bukan enam minggu enam hari, lho, teman-teman. Enam bulan lagi, kok, 20 Oktober. Enggak ada yang mau presiden diperpanjang, enggak ada, tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. Enam bulan itu waktu yang cukup," kata Bivitri. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved